Hak dan kewajiban warga Negara terkandung
dalam UUD-1945 pasal 30
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan.
Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban
atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu
keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga
negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya
mengarah pada suatu keharusan / kewajiban
bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna
mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
·
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
·
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
·
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
·
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
·
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30
·
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Yang memiliki makna
setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan
mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia ,
Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya
hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan
nasional.
·
Ayat (2) menyebutkan tentang usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan
POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Yang
memiliki makna usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan
paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat ,
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri ,
sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak
melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI
contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan
yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna
menciptakan negara baru
·
Ayat (3) menyebutkan tentang Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udarasebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara. Yang memiliki makna TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi dan
memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna melindungi
dan memelihara keamanan NKRI:
A) Melaksanakan operasi
militer untuk perang
B) Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
a)Mengatasi
gerakan separatis bersenjata
b)Mengatasi
pemberontakan bersenjata
c)Mengatasi
aksi terorisme
d)Mengamankan
wilayah perbatasan
e)Mengamankan
objek vital nasional yang bersifat strategis
f)Melaksanakan
tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
g)Mengamankan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
h)Memberdayakan
wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini
i)Membantu
tugas pemerintahan di daerah
j)Membantu
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam
undang-undang
k)Membantu
mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing
yang sedang berada di Indonesia
l)Membantu
menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan
m)Membantu
pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
n) Membantu
pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan,
perompakan, dan penyelundupan.
·
Ayat (4) menyebutkan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kemanan danketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum. Yang
memiliki makna POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari
segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus
laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum
dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
·
Ayat (5) menyebutkan tentang Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Yang memiliki makna meski
TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas
dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
“sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama
menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan
rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI
dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan
fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
"sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang
sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg)
itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun didalam Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan
negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak
sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu
dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan
negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan
Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang
Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU
tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan
negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta".
Maka dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945,
masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut
membela bangsa dan negaranya. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang
atau segala hal hal yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan
mengamankan lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di
dalam negri, belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan
setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul
pramuka atau PMR.
Di Indonesia pertahanan nasional mempunyai
sifat sebagai berikut :
·
Mandiri
Ketahanan
nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip
tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan
kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan untuk menjalin
kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global
(interdependent).
·
Dinamik
Ketahanan
nasional tidaklah tetap. Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula.
·
Wibawa
Keberhasilan
pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan
akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan
nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan
Negara Indonesia.
·
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
· Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
· Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
· Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
· Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
· Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI
· Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal
27 ayat 3.
· Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta
dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG /
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
· Terorisme Internasional dan Nasional.
· Aksi kekerasan yang berbau SARA.
· Pelanggaran wilayah negara baik di
darat, laut, udara dan luar angkasa.
· Gerakan separatis pemisahan diri membuat
negara baru.
· Kejahatan dan gangguan lintas negara.
· Pengrusakan lingkungan.
Jawab pertanyaan berikut
1.Jelaskan tujuan pendidikan nasional
Jawab:
Bagaimana
tujuan pendidikan nasional dengan di republik ini? UUD 1945 (versi Amendemen),
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.” Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Jabaran UUD
1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Bila
dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang
No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4
ditulis, “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”
Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, “Pendidikan menengah
diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam
sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau
pendidikan tinggi.”
Bila
dipelajari, di atas kertas tujuan pendidikan nasional masih sesuai dengan
substansi Pancasila, yaitu menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan yang Maha Esa. Namun, apakah tujuan pendidikan ini dijabarkan secara
konsisten di dalam kurikulum pendidikan dan juga dalam sistem pembelajaran?
Jawabannya masih diragukan.
2.Jelaskan pengertian bela Negara dalam
kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Jawab:
Bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang
Kesadaran
bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar
Bela Negara
·
Cinta Tanah Air
·
Kesadaran Berbangsa & bernegara
·
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
·
Rela berkorban untuk bangsa & negara
·
Memiliki kemampuan awal bela negara
Dasar hukum
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan
Keamanan Nasional.
·
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
·
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
·
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
·
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Hari bela
negara
Tanggal 19
Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun
2006.
3. Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan
diberikan di perguruan tinggi
Jawab:
Penjelasan
Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Dan TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar
mahasiswa :
·
Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
·
Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan
kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat
dan warganegara yang terdidik.
Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan
kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat
madani.
Dari
pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang
mengkaji dan akan menguasai Iptek dan
seni.
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan
pancasila. Semua semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara
kesatuan republic Indonesia.
4.Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari
pendidikan kewarganegaraan
Jawab
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."
Kopetensi
lulusan pedidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam
hubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan
nusantara, dan ketahanan nasional.
Pendidkan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
·
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
·
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga
negara.
·
Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
·
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui
pendidikan kewarganegaraan, warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan
mampu : “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi
oleh masyarakat, bangsa, dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten
dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan
UUD 1945.
5.Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Jawab
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan
sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada
kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela
negara dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis,
analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh
kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran
serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi
berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri
Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan BersenjataRepublik Indonesia melalui
surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973
tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasidari surat
keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975,
berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal
2 oktober 1974. Undang-undangyang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan
Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan
Tinggi.
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan
pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan
kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut:
·
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar
bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela
Negara
·
PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan
nasional
·
PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta
menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara
·
PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara
bertahap yaitu :
·
Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam
gerakan
·
Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
solidarity M forever
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar